IMB / PBG
Hunian & Properti
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin lama yang dulu wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan. Kini fungsinya digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yakni perizinan yang menegaskan bangunan memenuhi standar teknis keselamatan, tata ruang, dan lingkungan. PBG diurus sebelum konstruksi, sedangkan bangunan yang selesai memerlukan Sertifikat Laik Fungsi. Dokumen ini penting untuk legalitas properti, jual beli, dan pengajuan kredit. Bangunan tanpa perizinan berisiko dari sisi hukum. Prosedur, biaya, dan istilah dapat berbeda antardaerah serta berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
Kos (Indekos)KontrakanSHM vs HGBUang Muka Rumah (DP)Apartemen & Strata TitlePBB (Pajak Bumi dan Bangunan)