Beranda / Glosarium / Hunian & Properti

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Hunian & Properti

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Untuk sektor perdesaan dan perkotaan, pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Besarnya dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak yang mencerminkan nilai tanah dan bangunan, dikurangi nilai tidak kena pajak lalu dikalikan tarif yang ditetapkan daerah. Pemilik menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan membayar setiap tahun sebelum jatuh tempo; keterlambatan dapat dikenai denda. Bukti lunas PBB kerap diminta dalam transaksi properti. Tarif, NJOP, dan batas bebas pajak dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.

Istilah sejenis

Kos (Indekos)KontrakanIMB / PBGSHM vs HGBUang Muka Rumah (DP)Apartemen & Strata Title