Beranda / Glosarium / UMKM & Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha)

UMKM & Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha daring (OSS). NIB berfungsi sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan dan, pada banyak kasus, sebagai dasar perizinan lain sesuai tingkat risiko usaha. Baik usaha perorangan maupun badan usaha, termasuk UMKM, dianjurkan memiliki NIB agar usahanya legal dan mudah mengakses pembiayaan, program pemerintah, serta kemitraan. Proses pendaftarannya dilakukan daring dengan mengisi data usaha dan bidang kegiatan. Ketentuan tingkat risiko dan izin turunannya diatur pemerintah dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.

Istilah sejenis

SIUPPajak UMKM 0,5%