Pajak UMKM 0,5%
UMKM & Usaha
Pajak UMKM 0,5% adalah sebutan untuk pajak penghasilan final dengan tarif setengah persen dari peredaran bruto atau omzet, yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tertentu dalam setahun. Skema ini dibuat agar penghitungan pajak lebih sederhana dibanding tarif umum, cukup dari peredaran usaha tanpa menghitung laba bersih secara rinci. Ada pula batas omzet tertentu bagi orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penggunaan skema ini memiliki batas waktu dan syarat kepesertaan. Tarif, batas omzet, dan masa berlakunya diatur otoritas pajak dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.