SIUP
UMKM & Usaha
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dahulu wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Seiring penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi, fungsi SIUP banyak digantikan atau disederhanakan lewat NIB dan izin berbasis risiko dalam sistem OSS, sehingga tidak semua usaha lagi menerbitkan SIUP secara terpisah. Meski begitu, istilah ini masih sering muncul saat membahas legalitas usaha, tender, atau kerja sama. Bagi UMKM, memiliki dasar perizinan yang sah tetap penting. Bentuk izin, penamaan, dan kewajibannya dapat berbeda sesuai ketentuan/aturan terbaru.