BPJS Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja untuk melindungi dari risiko sosial-ekonomi. Programnya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iurannya sebagian ditanggung pemberi kerja dan sebagian dipotong dari upah pekerja. Peserta bisa pekerja formal maupun bukan penerima upah seperti pekerja mandiri. Manfaat cair sesuai jenis program dan kondisi peserta. Besaran iuran serta syarat klaim diatur regulasi dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu PrakerjaResign (Pengunduran Diri)