Beranda / Glosarium / Ketenagakerjaan

Resign (Pengunduran Diri)

Ketenagakerjaan

Resign adalah pengunduran diri pekerja atas kemauan sendiri dari hubungan kerja. Umumnya pekerja diminta mengajukan surat pengunduran diri dengan pemberitahuan sekitar tiga puluh hari sebelumnya (one month notice), tetap menjalankan kewajiban hingga hari terakhir, dan tidak sedang terikat kontrak yang melarang. Pekerja yang resign biasanya berhak atas uang penggantian hak, dan pada kondisi tertentu uang pisah, tetapi umumnya tidak mendapat pesangon seperti pada PHK. Ketentuan masa pemberitahuan dan kompensasi bergantung pada perjanjian kerja serta peraturan yang berlaku, sesuai ketentuan/aturan terbaru.

Istilah sejenis

THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu Prakerja