PKWT vs PKWTT
Ketenagakerjaan
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan batas waktu atau untuk pekerjaan yang selesai dalam periode tertentu, sering disebut karyawan kontrak. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah hubungan kerja tanpa batas waktu, yakni karyawan tetap yang biasanya melewati masa percobaan. Perbedaannya memengaruhi hak pesangon, jaminan sosial, dan kepastian kerja. PKWT memiliki batasan durasi maksimal dan jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan. Ketentuan detail soal masa berlaku dan kompensasi diatur peraturan pemerintah dan bisa berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu PrakerjaResign (Pengunduran Diri)