Pesangon
Ketenagakerjaan
Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sebagai bentuk kompensasi. Selain uang pesangon, pekerja bisa berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, dengan pengali tertentu terhadap upah bulanan. Tidak semua PHK memberi hak pesangon penuh; misalnya PHK karena pelanggaran berat bisa berbeda perhitungannya. Rumus dan pengalinya diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Tanya-jawab terkait
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu PrakerjaResign (Pengunduran Diri)