JHT (Jaminan Hari Tua)
Ketenagakerjaan
JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan berupa tabungan yang dananya terkumpul dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, ditambah hasil pengembangannya. Saldo JHT dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi syarat pencairan lain seperti berhenti bekerja. Pencairan sebagian juga dimungkinkan dengan syarat tertentu. JHT berbeda dari Jaminan Pensiun yang dibayar berkala. Persentase iuran dan syarat pencairan diatur peraturan pemerintah dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanLembur (Uang Lembur)Kartu PrakerjaResign (Pengunduran Diri)