PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Ketenagakerjaan
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu alasan yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK bisa terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, pelanggaran, kondisi kesehatan, memasuki usia pensiun, atau alasan lain. Tergantung penyebabnya, pekerja dapat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Idealnya PHK didahului musyawarah, dan bila tidak ada kesepakatan bisa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hak dan prosedurnya diatur peraturan ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai ketentuan/aturan terbaru.
Istilah sejenis
THR (Tunjangan Hari Raya)UMR / UMPPesangonPKWT vs PKWTTBPJS KetenagakerjaanJHT (Jaminan Hari Tua)Lembur (Uang Lembur)Kartu Prakerja